Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi
yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang
menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan
IFRS adalah memastikan bahwa laporan
keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang:
1.
Transparan bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.
Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS
dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian
menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar
Laporan Keuangan Internasional mencakup:
·
Peraturan-peraturan Standar
Laporan Keuangan Internasional
·
Peraturan-peraturan Standar
Akuntansi Internasional
·
Interpretasi
yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
·
Standing
Interpretations Committee (SIC)
·
Kerangka Kerja
untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG
LINGKUP STANDAR:
Standar
ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya
melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang
pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk
periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan
kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode
disajikan.
KONSEP
POKOK:
1.
Tanggal pelaporan (reporting
date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara
eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh
31 Desember 2006).
2.
Tanggal transisi (transition
date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun
sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31
Desember 2006).
Pengecualian
untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1.
Penggabungan usaha sebelum tanggal
transisi.
2.
Nilai wajar jumlah penilaian kembali
yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3.
Employee
benefits.
4.
Perbedaan kumulatif atas translasi
(penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai
wajar.
5.
Instrumen keuangan, termasuk
akuntansi lindung nilai (hedging).
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://togeinterista.blogspot.com/2010/03/fitri-meida-sari20207474-riset.html
http://spicaalmilia.wordpress.com/2007/03/25/international-financial-reporting-standards/
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus