Senin, 19 Oktober 2009

Deregulasi Perbankkan

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Analisisnya:
Deregulasi perbankkan bertujuan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia, yaitu dengan menhapuskan bea masuk tambahan (4 Juni 1996), bank-bank umum wajib mengalikasikan 20 persen dari total kreditnya untuuk pengusaha kecil (Paket Januari 1990 ), lewat paket kebijakan 6 Mei (Pakem), pemerintah menghapus sertifikat ekspor (SE). SE merupakan fasilitas empuk yang banyak digunakan eksportir untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan unsur subsidi, ini diberikan bersamaan dengan kredit ekspor ( 1986 ), dan lain-lain. Deregulasi ini berdampak positif ,seperti kegiatan perbankkan yang tidak lagi seperti jaman Kolonial yang tidak berpihak pada masyarakat. Tapi jangan lupa pada kenyataanya Deregulasi yang dilakukan pemerintah juga menimbulkan dampak yang tidak baik pada perekonomian Indonesia. Masalah itu adalah timbulnya Krisis Ekonomi. Factor yang yang menyebabkan terjadi krisis ekonomi ini seperti besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK, lemahnya kemampuan manajerial telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank, kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan, dll. Jadi deregulasi yang dilakukan pemerintah ada yang berdampak positif, tetapi juga menimbulakan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

7 Prinsip Koperasi

Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ yang ada, disebutkan ada 7 Prinsip Koperasi. Disini saya akan menjeaskan ke tujuh-tujuh prinsip tersebut sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : siapapun bisa menjadi anggota koperasi, tanpa ada unsure paksaan, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapatkan upah berupa uang, namun jika ada keuntungan maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah) secara adil.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.setiap anggota koperasi memiliki haknya masing-masing. Serta melibatkan anggota dalam melakukan keputusan apapun.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra. Jikalau pendapatan modal sedikit maka pemberian jasanya pun sedikit. Begitu juga dengan sebaliknya.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap anggota untuk belajar mandiri atau berdiri sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi, serta memahami prinsip-prinsip koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi. Dan juga menjaga perkoperasian menjadi lebih terlihat kompak antara koperasi satu dengan koperasi lainnya.

Sabtu, 03 Oktober 2009

Koperasi disekolahku

Menurut pandanganku koperasi sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan member pelajaran.

Jadi koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang anggotanya tersiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Contohnya Koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah keatas.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Dengan adanya koperasi disekolahku dapat memberikan keringanan dalam masalah harga – harga kebutuhan para siswa dan juga anggota lainnya seperti para guru-guru… Terutama untuk keperluan sekolah seperti baju seragam, topi, dasi, pakaian olahraga, dan alat tulis yang tersedia lengkap dikoperasiku. Ada juga untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti sabun, pasta gigi, shampoo, diterjen, beras, minyak goring, gula, dll. Harga koperasi ku jauh lebih murah dibanding dengan harga lainnya. Bagi siswa dan anggota lainnya yang belum dapat membayar dengan uang kontan, dapat memperoleh dengan cara kredit. Hal itu sesuai dengan tujuan utama koperasi, yaitu menyejahterahkan para siswa dan anggotanya.

Anggota Koperasi disekolahku terdiri atas murid dan guru. Modal koperasi berasal dari iuran para anggotanya.. untuk melayani pembeli, koperasi sekolahku memperkerjakan dua orang karyawan. Pada jam istirahat, siswa-siswa ikut membantu secara bergantian. Berkat kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota, kini koperasi disekolahku maju. Bahkan, telah dilengkapi dengan kantin agar para siswa tidak jajan di luar sekolah. Kantinnya pun bersih. Jadi bisa menjaga kesehatan para siswa maupun para guru. Tapi sayangnya, koperasi disekolahku itu tidak punya tempat untuk fotocopy. Jadi kami semua para siswa, jika ada bahan untuk difotocopy, harus keluar sekolah dengan meminta izin kepada guru piket. Walaupun demikian, saya sebagai lulusan SMA di bogor, bangga dengan sekolahku.