Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ yang ada, disebutkan ada 7 Prinsip Koperasi. Disini saya akan menjeaskan ke tujuh-tujuh prinsip tersebut sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : siapapun bisa menjadi anggota koperasi, tanpa ada unsure paksaan, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapatkan upah berupa uang, namun jika ada keuntungan maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah) secara adil.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.setiap anggota koperasi memiliki haknya masing-masing. Serta melibatkan anggota dalam melakukan keputusan apapun.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra. Jikalau pendapatan modal sedikit maka pemberian jasanya pun sedikit. Begitu juga dengan sebaliknya.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap anggota untuk belajar mandiri atau berdiri sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi, serta memahami prinsip-prinsip koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi. Dan juga menjaga perkoperasian menjadi lebih terlihat kompak antara koperasi satu dengan koperasi lainnya.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : siapapun bisa menjadi anggota koperasi, tanpa ada unsure paksaan, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapatkan upah berupa uang, namun jika ada keuntungan maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah) secara adil.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.setiap anggota koperasi memiliki haknya masing-masing. Serta melibatkan anggota dalam melakukan keputusan apapun.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra. Jikalau pendapatan modal sedikit maka pemberian jasanya pun sedikit. Begitu juga dengan sebaliknya.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap anggota untuk belajar mandiri atau berdiri sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi, serta memahami prinsip-prinsip koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi. Dan juga menjaga perkoperasian menjadi lebih terlihat kompak antara koperasi satu dengan koperasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar