I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia semakin meningkat dengan dikutinya kemajuan pemikiran
masyarakat dalam usaha perniagaan yang membuat maraknya usaha asuransi
akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan
di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin
meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai
bentuk, seperti kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya
proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain.
Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi
sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau
dihadapi.
Hubungan
antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain.
Dari sisi manajemen risiko, asuransi sebagai salah satu cara yang terbaik untuk
menangani suatu risiko.
Secara
sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang
akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian
apabila risiko itu terjadi maka suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk
membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai
contoh adalah kasus Bpk.Dimas yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah
dealer terkenal di Bogor, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang
dicuri. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan
asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari
Bpk.Dimas tersebut.
Melihat
kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau
pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai
suatu perbandingan adalah Pembelian kendaraan mobil secara
mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi
Kendaraan mobil.
B. Permasalahan
Dari
contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu
permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang
diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1. Apakah
alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut
menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?.
2. Apakah pembeli
secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar
klaim.
II.
PEMBAHASAN
MASALAH
A. Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
B. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
C. Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
D. Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika
dan probabilitas,
yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di
kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya,
banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka
membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi
terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan
asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau
dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar
keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung,
dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
E. Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.
Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan
keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga
atau deviden
di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti
dan kematian
yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima
tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama
adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
F. Prinsip dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
*Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
G. Penolakan asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku
selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka
terima bila kecelakaan
terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi
dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas
mereka ketika bencana
terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya
dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti
di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus
benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1. Harus terjadi peristiwa yang tidak
tertentu yang diasuransikan.
2. Pihak tertanggung harus menderita
kerugian.
3. Ada hubungan sebab akibat antara
peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang
tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus
memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu
berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan
harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan kriteria dan
batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung.
Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis
asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa
saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang
disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan
membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan
asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara
lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan
sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat / bersifat
pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini
dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melancarkan dan menyukseskan klaim asuransi mobil yang diajukan:
1. Cek kondisi
kendaraan
Jika mengalami kecelakaan, segera menepi ke tempat
aman untuk mengecek kondisi kendaraan. Jika ada pihak yang terluka, segera
hubungi aparat berwenang untuk membantu menindaklanjuti kasus kecelakaan.
Setelah itu, pastikan untuk saling bertukar data dan informasi dengan pihak
ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, seperti nama, alamat, rincian kontak dan
nama perusahaan asuransi masing-masing. Jangan lupa untuk mencatat merek mobil
dan nomor polisi kendaraan, serta nomor kontak saksi mata (jika ada).
2. Jangan
putuskan bertanggungjawab
Apapun yang Anda lakukan, jangan menyatakan diri
bertanggungjawab atas insiden tersebut sebelum dinyatakan bersalah oleh pihak
berwenang, dan jangan menawarkan diri untuk membayar ganti rugi kepada pihak
ketiga sebelum perusahaan asuransi menyetujuinya karena dapat membatalkan klaim
asuransi Anda. Akan tetapi, jika pihak ketiga mengaku bertanggungjawab atas
insiden itu, maka hal tersebut dapat dijadikan catatan yang menguntungkan. Buat
surat perjanjian tertulis dengan disertai materai.
3. Ambil gambar
objek di TKP
Jika memiliki kamera atau ponsel berkamera, gunakan
untuk mengambil beberapa gambar dari lokasi kecelakaan. Ambil foto close up
dari berbagai sudut pengambilan gambar yang memperlihatkan kerusakan pada
kendaraan. Catat waktu dan tempat kejadian kecelakaan.
4. Lapor perusahaan asuransi
Laporkan insiden kecelakaan kepada perusahaan asuransi
segera setelah Anda mengalaminya. Anda mungkin akan diminta mengisahkan detail
kecelakaan dan mengisi formulir pengajuan klaim. Setiap perusahaan asuransi
memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Umumnya batas waktu pengajuan
klaim paling lambat 3x24 jam setelah kejadian, dengan dilengkapi sejumlah
dokumen penunjang seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi, serta dokumen-dokumen
lain.
5. Lapor polisi
Jika kendaraan Anda mengalami vandalisme oleh
tangan-tangan jahil atau dicuri, atau kecelakaan yang terjadi bukan karena
kelalaian Anda (misalnya mengemudi melampaui batas kecepatan atau di bawah
pengaruh alkohol), maka laporkan masalah tersebut ke polisi untuk mendapatkan
surat keterangan atau berita acara kepolisian.
6. Kemungkinan
membayar
Sebelum mengajukan klaim asuransi, ingatlah bahwa Anda
mungkin akan harus membayarkan sejumlah biaya, terutama jika kecelakaan
tersebut terjadi karena kesalahan Anda. Oleh karena itu, lakukan pengecekan
terlebih dahulu mengenai biaya apa saja yang harus dibayar dengan membaca
kembali dokumen kebijakan asuransi, atau langsung menghubungi perusahaan
asuransi Anda.
Akan tetapi, jika insiden tersebut terjadi bukan
karena kesalahan Anda, atau klaim tersebut diselesaikan oleh perusahaan
asuransi pihak ketiga, maka tidak ada biaya apapun yang harus Anda keluarkan.
7. Pengajuan klaim
Setelah klaim diajukan, akan ada petugas yang
dikirimkan perusahaan asuransi untuk mengecek kerusakan. Jika kendaraan
memerlukan perbaikan, perusahaan asuransi akan menunjuk bengkel tertentu untuk
memperbaikinya. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan Anda sebagai
pihak tertanggung mengusulkan bengkel lain. Namun biasanya proses pengajuan
klaim bisa berlangsung lebih lama, apalagi jika pihak asuransi keberatan dengan
estimasi biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kendaraan.
8. Biaya
perbaikan
Jika kecelakaan terjadi karena kesalahan pihak ketiga
dan mengaku bertanggungjawab, maka perusahaan asuransinya harus membayar
kerusakan yang ditimbulkan. Prosedur yang harus Anda jalani tetap sama dengan
yang di atas. Akan tetapi, jika pihak ketiga tidak diasuransikan maka
perusahaan asuransi Anda yang harus menutupi biaya perbaikan.
9. Cari tahu
kegagalan klaim
Apabila klaim yang diajukan ditolak oleh perusahaan
asuransi, maka cari tahu apa penyebab kegagalan klaim dengan meminta pernyataan
tertulis. Jika Anda tidak setuju dengan alasan penolakan tersebut atau merasa
diperlakukan secara tidak adil, maka lakukan pembicaraan lebih lanjut dengan
pihak asuransi.
ContohKasus
PT
Jaya Abadi Mobil selaku Dealer resmi dari Mobil Toyota yaitu "Auto Kredit"
memberikan daftar harga sebagai berikut kepada para konsumennya:
PT JAYA ABADI MOBIL PRODUCT PRICE LIST
(Bogor & Sekitarnya)
|
|||
Model
|
Type
|
Price
|
Alphard
|
New 3.5G
|
Rp.
1,034,500,000
|
Avanza
|
All New
1.3 G A/T
|
Rp.
170,700,000
|
Kijang
Innova
|
NEW G A/T
Luxury Gasoline
|
Rp.
264,500,000
|
Rush
|
New RUSH S
M/T
|
Rp.
208,050,000
|
Yaris
|
1.5 S A/T
Limited
|
Rp.
220,450,000
|
Yaris
|
New TRD
Sportivo Ver.2
|
Rp.
246,450,000
|
Dibawah ini
Tabel Angsuran Kredit PT Jaya Abadi Mobil:
ALPHARD New
3,5G
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
1,037,350,000
|
1,037,350,000
|
1,037,350,000
|
1,037,350,000
|
Installment
|
74,200,000
|
39,891,000
|
28,630,000
|
24,119,000
|
First
Payment
|
300,573,625
|
266,364,625
|
255,203,625
|
250,792,625
|
AVANZA All
New 1.3G A/T
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
171,800,000
|
171,800,000
|
171,800,000
|
171,800,000
|
Installment
|
12,289,000
|
6,702,000
|
4,876,000
|
4,141,000
|
First
Payment
|
52,209,400
|
46,722,400
|
44,996,400
|
44,361,400
|
KIJANG INOVA
G A/T LUXURY GASOLINE
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
265,000,000
|
265,000,000
|
265,000,000
|
265,000,000
|
Installment
|
18,955,000
|
10,299,000
|
7,468,000
|
6,324,000
|
First
Payment
|
80,125,000
|
71,569,000
|
68,838,000
|
67,794,000
|
RUSH NEW
RUSH S M/T
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
211,300,000
|
211,300,000
|
211,300,000
|
211,300,000
|
Installment
|
15,114,000
|
8,213,000
|
5,956,000
|
5,058,000
|
First
Payment
|
64,040,400
|
57,239,400
|
55,082,400
|
54,284,400
|
YARIS 1.5 S
A/T Limited
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
220,950,000
|
220,950,000
|
220,950,000
|
220,950,000
|
Installment
|
15,805,000
|
8,588,000
|
6,227,000
|
5,274,000
|
First
Payment
|
66,931,600
|
59,814,600
|
57,553,600
|
56,700,600
|
YARIS NEW
TRD Sportivo Ver.2
Tenure
|
12
|
24
|
36
|
48
|
Vehicle
Price
|
246,950,000
|
246,950,000
|
246,950,000
|
246,950,000
|
Installment
|
17,664,000
|
9,598,000
|
6,959,000
|
5,894,000
|
First
Payment
|
74,718,600
|
66,752,600
|
64,213,600
|
63,248,600
|
Kemudian
Bpk. Dimas selaku konsumen membeli secara kredit motor Yaris New TRD Sportivo
Ver.2 dengan uang muka sebesar Rp 64.213.600 kepada dealer Auto Kredit terhitung
sejak Februari 2012, setelah melengkapi registrasi dan pelunasan DP kemudian
barang dikirim ke rumah Bpk. Dimas dan mendapatkan asuransi selama pembayaran
kredit berjalan & Gratis ganti oli dan service selama 3 bulan pertama.
Berikut Jurnal PT Jaya Abadi Mobil:
Pembayaran
Bulan Februari 2012:
Tanggal
|
Nama Akun
dan Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
Feb
|
12
|
Piutang
Usaha
Kas
|
Rp
64.213.600
|
Rp 64.213.600 |
Pembayaran Bulan
Maret
Tanggal
|
Nama Akun
dan Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
Maret
|
12
|
Piutang
Usaha
Kas
|
Rp 6,959,000-
|
Rp 6,959,000 |
Pembayaran
Bulan April
Tanggal
|
Nama Akun
dan Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
April
|
12
|
Piutang
Usaha
Kas
|
Rp 6,959,000-
|
Rp 6,959,000 |
Pembayaran
Bulan Mei
Tanggal
|
Nama Akun
dan Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
Mei
|
12
|
Piutang
Usaha
Kas
|
Rp 6,959,000-
|
Rp 6,959,000 |
Pada bulan Mei ternyata Bpk. Dimas menjual
mobil tersebut kepada Ibu Sharra karena diperlukan untuk keperluan usaha dari
Bpk.Dimas selaku pengusaha lele, pembayaran mobil di lakukan secara tunai oleh
Ibu Sharra. dikarenakan angsuran kredit yg belum lunas maka belum dilakukan
balik nama a/n Ibu Sharra selaku pemilik
motor yg baru.
Pada bulan Juni awal terjadi kehilangan mobilnya atas keteledooran Ibu Sharra,lalu Bpk.Dimas selaku pemilik pertama mengklaim asuransi kepada AUTO Kredit selaku pemilik PT Jaya Abadi Mobil. Kemudian PT Jaya Abadi Mobil menolak untuk memberikan mobil pengganti sebagai klaim dari Bpk.Dimas dikarenakan Bpk.Dimas melanggar ketentuan yg sudah ada dan Bpk.Dimas diharuskan membayar sisa dari angsuran kredit motornya yaitu sebesar:
Pada bulan Juni awal terjadi kehilangan mobilnya atas keteledooran Ibu Sharra,lalu Bpk.Dimas selaku pemilik pertama mengklaim asuransi kepada AUTO Kredit selaku pemilik PT Jaya Abadi Mobil. Kemudian PT Jaya Abadi Mobil menolak untuk memberikan mobil pengganti sebagai klaim dari Bpk.Dimas dikarenakan Bpk.Dimas melanggar ketentuan yg sudah ada dan Bpk.Dimas diharuskan membayar sisa dari angsuran kredit motornya yaitu sebesar:
Tanggal
|
Nama Akun
dan Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
||
Mei
|
12
|
Piutang
Usaha
Kas
|
Rp
229.647.000-
|
Rp
229.647.000-
|
|
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan :
- Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263 KUHD.
- Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum
Asuransi di Indonesia,Penerbit IKIP, Semarang.
Tempo Inti Media. 1999. “Asuransi:
Pedang Bermata Dua”, Tempo, 25 Januari 1999, hal. 93.
mau tanya dunk, sy kan beli mobil second dr pemilik pertama, kemudian bpkb dan stnknya saya balik nama, akan tetapi kmarin sy menabrak tembok sedikit sehingga terdapat goresan besar d bagian kiri depan dan lampu depan, yang saya ingin tanyakan apakah masih bisa d klaim asuransinya apabila stnk dan bpkb sdh d balik nama? sementara nama d polis asuransinya a/n pemilik pertama, dan masa polis asuransinya masih berlaku sampai 05 januari 2014. mohon bantuan jawabannya, Tq
BalasHapus1. kalau secara dokumennya harusnya ditolak harusnya setlah balik nama langsung dtng ke asuransi untuk endors polis .
Hapus2.bisa diklaim ,dengan mebawa foto copy KTP yg sesuai nama di polis .
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update! model mobil
BalasHapusterima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Farhat Abbas
thanks atas pembahasannya, bisa jadi bahan makalah saya
BalasHapusMau tanya dong, jika kita kredit mobil dengan sistem asuransi TLO, kemudian kita ingin membuka asuransi di perusahaan lain dengan sistem All Risk, apakah boleh dan sah sah aja jika dikemudian hari kita ingin klaim sebagai contoh kecelakaan berat up75% atau kehilangan
BalasHapusMaaf kurang komplit, maksud saya mengklaim 100% di kedua belah pihak asuransi tersebut. Karen kita kan juga membayar preminya.. Juga 100% kepada kedua dua nya
HapusMau tanya beberapa bulan yang lalu saya kehilangan mobil saat itu sedang dipinjam oleh sudara sayayang sedang diparkir di pinggir jalan, saat ini sedang proses asuransi namun asuransi tersebut ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan menyalahi aturan karena diparkirkan dipinggir jalan dengan rambu dilarang parkir, apakah dengan alasan tersebut saya bisa mengajukan banding dan bagaimana cara untuk mengajukan banding tersebut, terimakasih
BalasHapus