Senin, 30 April 2012

Kasus Penolakan Klaim Asuransi Mobil


I.                 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat dengan dikutinya kemajuan pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan yang membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
            Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
            Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai contoh adalah kasus Bpk.Dimas yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah dealer terkenal di Bogor, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Bpk.Dimas tersebut.
            Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan mobil secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan mobil.
           
B.     Permasalahan
            Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.      Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?.
2.      Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

II.             PEMBAHASAN MASALAH

A.    Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

B.     Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

C.    Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

D.    Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

E.     Keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

F.     Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

G.    Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1.      Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2.      Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3.      Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat / bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.

             Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melancarkan dan menyukseskan klaim asuransi mobil yang diajukan:
1.      Cek kondisi kendaraan
Jika mengalami kecelakaan, segera menepi ke tempat aman untuk mengecek kondisi kendaraan. Jika ada pihak yang terluka, segera hubungi aparat berwenang untuk membantu menindaklanjuti kasus kecelakaan. Setelah itu, pastikan untuk saling bertukar data dan informasi dengan pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, seperti nama, alamat, rincian kontak dan nama perusahaan asuransi masing-masing. Jangan lupa untuk mencatat merek mobil dan nomor polisi kendaraan, serta nomor kontak saksi mata (jika ada).
2.      Jangan putuskan bertanggungjawab
Apapun yang Anda lakukan, jangan menyatakan diri bertanggungjawab atas insiden tersebut sebelum dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang, dan jangan menawarkan diri untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga sebelum perusahaan asuransi menyetujuinya karena dapat membatalkan klaim asuransi Anda. Akan tetapi, jika pihak ketiga mengaku bertanggungjawab atas insiden itu, maka hal tersebut dapat dijadikan catatan yang menguntungkan. Buat surat perjanjian tertulis dengan disertai materai.
3.      Ambil gambar objek di TKP
Jika memiliki kamera atau ponsel berkamera, gunakan untuk mengambil beberapa gambar dari lokasi kecelakaan. Ambil foto close up dari berbagai sudut pengambilan gambar yang memperlihatkan kerusakan pada kendaraan. Catat waktu dan tempat kejadian kecelakaan.
4.       Lapor perusahaan asuransi
Laporkan insiden kecelakaan kepada perusahaan asuransi segera setelah Anda mengalaminya. Anda mungkin akan diminta mengisahkan detail kecelakaan dan mengisi formulir pengajuan klaim. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Umumnya batas waktu pengajuan klaim paling lambat 3x24 jam setelah kejadian, dengan dilengkapi sejumlah dokumen penunjang seperti  fotokopi STNK, SIM, polis asuransi, serta dokumen-dokumen lain.
5.       Lapor polisi
Jika kendaraan Anda mengalami vandalisme oleh tangan-tangan jahil atau dicuri, atau kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian Anda (misalnya mengemudi melampaui batas kecepatan atau di bawah pengaruh alkohol), maka laporkan masalah tersebut ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan atau berita acara kepolisian.
6.      Kemungkinan membayar
Sebelum mengajukan klaim asuransi, ingatlah bahwa Anda mungkin akan harus membayarkan sejumlah biaya, terutama jika kecelakaan tersebut terjadi karena kesalahan Anda. Oleh karena itu, lakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai biaya apa saja yang harus dibayar dengan membaca kembali dokumen kebijakan asuransi, atau langsung menghubungi perusahaan asuransi Anda.
Akan tetapi, jika insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan Anda, atau klaim tersebut diselesaikan oleh perusahaan asuransi pihak ketiga, maka tidak ada biaya apapun yang harus Anda keluarkan.
7.       Pengajuan klaim
Setelah klaim diajukan, akan ada petugas yang dikirimkan perusahaan asuransi untuk mengecek kerusakan. Jika kendaraan memerlukan perbaikan, perusahaan asuransi akan menunjuk bengkel tertentu untuk memperbaikinya. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan Anda sebagai pihak tertanggung mengusulkan bengkel lain. Namun biasanya proses pengajuan klaim bisa berlangsung lebih lama, apalagi jika pihak asuransi keberatan dengan estimasi biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kendaraan.
8.      Biaya perbaikan
Jika kecelakaan terjadi karena kesalahan pihak ketiga dan mengaku bertanggungjawab, maka perusahaan asuransinya harus membayar kerusakan yang ditimbulkan. Prosedur yang harus Anda jalani tetap sama dengan yang di atas. Akan tetapi, jika pihak ketiga tidak diasuransikan maka perusahaan asuransi Anda yang harus menutupi biaya perbaikan.
9.      Cari tahu kegagalan klaim
Apabila klaim yang diajukan ditolak oleh perusahaan asuransi, maka cari tahu apa penyebab kegagalan klaim dengan meminta pernyataan tertulis. Jika Anda tidak setuju dengan alasan penolakan tersebut atau merasa diperlakukan secara tidak adil, maka lakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak asuransi.


ContohKasus

PT Jaya Abadi Mobil selaku Dealer resmi dari Mobil Toyota yaitu "Auto Kredit" memberikan daftar harga sebagai berikut kepada para konsumennya:
PT JAYA ABADI MOBIL PRODUCT PRICE LIST
(Bogor & Sekitarnya)
Model
Type
Price


Alphard
New 3.5G
Rp. 1,034,500,000
Avanza
All New 1.3 G A/T
Rp. 170,700,000
Kijang Innova
NEW G A/T Luxury Gasoline
Rp. 264,500,000
Rush
New RUSH S M/T
Rp. 208,050,000
Yaris
1.5 S A/T Limited
Rp. 220,450,000
Yaris
New TRD Sportivo Ver.2
Rp. 246,450,000

Dibawah ini Tabel Angsuran Kredit PT Jaya Abadi Mobil:
ALPHARD New 3,5G
Top of Form
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
1,037,350,000
1,037,350,000
1,037,350,000
1,037,350,000

 Installment
74,200,000
39,891,000
28,630,000
24,119,000

 First Payment
300,573,625
266,364,625
255,203,625
250,792,625











AVANZA All New 1.3G A/T
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
171,800,000
171,800,000
171,800,000
171,800,000

 Installment
12,289,000
6,702,000
4,876,000
4,141,000

 First Payment
52,209,400
46,722,400
44,996,400
44,361,400

KIJANG INOVA G A/T LUXURY GASOLINE
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
265,000,000
265,000,000
265,000,000
265,000,000

 Installment
18,955,000
10,299,000
7,468,000
6,324,000

 First Payment
80,125,000
71,569,000
68,838,000
67,794,000

RUSH NEW RUSH S M/T
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
211,300,000
211,300,000
211,300,000
211,300,000

 Installment
15,114,000
8,213,000
5,956,000
5,058,000

 First Payment
64,040,400
57,239,400
55,082,400
54,284,400

YARIS 1.5 S A/T Limited
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
220,950,000
220,950,000
220,950,000
220,950,000

 Installment
15,805,000
8,588,000
6,227,000
5,274,000

 First Payment
66,931,600
59,814,600
57,553,600
56,700,600

YARIS NEW TRD Sportivo Ver.2
 Tenure
12
24
36
48

 Vehicle Price
246,950,000
246,950,000
246,950,000
246,950,000

 Installment
17,664,000
9,598,000
6,959,000
5,894,000

 First Payment
74,718,600
66,752,600
64,213,600
63,248,600

Kemudian Bpk. Dimas selaku konsumen membeli secara kredit motor Yaris New TRD Sportivo Ver.2 dengan uang muka sebesar Rp 64.213.600 kepada dealer Auto Kredit terhitung sejak Februari 2012, setelah melengkapi registrasi dan pelunasan DP kemudian barang dikirim ke rumah Bpk. Dimas dan mendapatkan asuransi selama pembayaran kredit berjalan & Gratis ganti oli dan service selama 3 bulan pertama. Berikut Jurnal PT Jaya Abadi Mobil:
Pembayaran Bulan Februari 2012:
Tanggal
Nama Akun dan Keterangan
Debet
Kredit
Feb
12
Piutang Usaha
Kas
Rp 64.213.600

Rp 64.213.600





Pembayaran Bulan Maret
Tanggal
Nama Akun dan Keterangan
Debet
Kredit
Maret
12
Piutang Usaha
Kas
Rp 6,959,000-

Rp 6,959,000





Pembayaran Bulan April
Tanggal
Nama Akun dan Keterangan
Debet
Kredit
April
12
Piutang Usaha
Kas
Rp 6,959,000-

Rp 6,959,000





Pembayaran Bulan Mei
Tanggal
Nama Akun dan Keterangan
Debet
Kredit
Mei
12
Piutang Usaha
Kas
Rp 6,959,000-

Rp 6,959,000





            Pada bulan Mei ternyata Bpk. Dimas menjual mobil tersebut kepada Ibu Sharra karena diperlukan untuk keperluan usaha dari Bpk.Dimas selaku pengusaha lele, pembayaran mobil di lakukan secara tunai oleh Ibu Sharra. dikarenakan angsuran kredit yg belum lunas maka belum dilakukan balik nama a/n Ibu Sharra  selaku pemilik motor yg baru.
            Pada bulan Juni awal terjadi kehilangan mobilnya atas keteledooran Ibu Sharra,lalu Bpk.Dimas selaku pemilik pertama mengklaim asuransi kepada AUTO Kredit selaku pemilik PT Jaya Abadi Mobil. Kemudian PT Jaya Abadi Mobil menolak untuk memberikan mobil pengganti sebagai klaim dari Bpk.Dimas dikarenakan Bpk.Dimas melanggar ketentuan yg sudah ada dan Bpk.Dimas diharuskan membayar sisa dari angsuran kredit motornya yaitu sebesar:

Tanggal
Nama Akun dan Keterangan

Debet
Kredit              
Mei
12
Piutang Usaha
Kas
Rp 229.647.000-
Rp 229.647.000-







III. KESIMPULAN

Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan :
  1. Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263 KUHD.
  2. Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.

DAFTAR  PUSTAKA

Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia,Penerbit   IKIP, Semarang.

Tempo Inti Media. 1999. “Asuransi: Pedang Bermata Dua”, Tempo, 25 Januari 1999, hal. 93.




8 komentar:

  1. mau tanya dunk, sy kan beli mobil second dr pemilik pertama, kemudian bpkb dan stnknya saya balik nama, akan tetapi kmarin sy menabrak tembok sedikit sehingga terdapat goresan besar d bagian kiri depan dan lampu depan, yang saya ingin tanyakan apakah masih bisa d klaim asuransinya apabila stnk dan bpkb sdh d balik nama? sementara nama d polis asuransinya a/n pemilik pertama, dan masa polis asuransinya masih berlaku sampai 05 januari 2014. mohon bantuan jawabannya, Tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau secara dokumennya harusnya ditolak harusnya setlah balik nama langsung dtng ke asuransi untuk endors polis .
      2.bisa diklaim ,dengan mebawa foto copy KTP yg sesuai nama di polis .

      Hapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update! model mobil

    BalasHapus

  3. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Farhat Abbas

    BalasHapus
  4. thanks atas pembahasannya, bisa jadi bahan makalah saya

    BalasHapus
  5. Mau tanya dong, jika kita kredit mobil dengan sistem asuransi TLO, kemudian kita ingin membuka asuransi di perusahaan lain dengan sistem All Risk, apakah boleh dan sah sah aja jika dikemudian hari kita ingin klaim sebagai contoh kecelakaan berat up75% atau kehilangan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf kurang komplit, maksud saya mengklaim 100% di kedua belah pihak asuransi tersebut. Karen kita kan juga membayar preminya.. Juga 100% kepada kedua dua nya

      Hapus
  6. Mau tanya beberapa bulan yang lalu saya kehilangan mobil saat itu sedang dipinjam oleh sudara sayayang sedang diparkir di pinggir jalan, saat ini sedang proses asuransi namun asuransi tersebut ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan menyalahi aturan karena diparkirkan dipinggir jalan dengan rambu dilarang parkir, apakah dengan alasan tersebut saya bisa mengajukan banding dan bagaimana cara untuk mengajukan banding tersebut, terimakasih

    BalasHapus